RS dr. Soedjono Menerapkan Inovasi Pelaporan Dalam Rangka Reformasi Birokrasi Menuju Good Governance

RST dr. Soedjono sebagai salah satu rumah sakit milik TNI di wilayah Magelang saat ini sudah sangat dikenal dan telah menjadi pilihan masyarakat. Kami menyadari kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat adalah sesuatu yang tidak mudah kami dapatkan, oleh karena itu kami ingin selalu menjaga dan memperbaiki dengan berbagai upaya, dengan selalu berbenah baik dari segi fisik maupun sistem pelayanan kami.Sebagai instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik,maka pelayanan yang kami berikan harus kami pertanggngjawabkan secara akuntabel.

Inovasi Pelaporan
inovasi pelaporan

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara umum adalah kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan kegiatan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. Entitas (organisasi) yang akuntabel adalah yang mampu menyajikan informasi secara terbuka mengenai keputusan-keputusan yang telah diambil organisasi tersebut, dan memungkinkan pihak luar dapat mengetahui danmemberikan penilaian atas informasi tersebut.

Kami dengan senang hati akan menerima kritik dan saran serta bersedia melakukan koreksi untuk upaya perbaikan yang akan datang. Hal ini tentunya sesuai dengan tujuan reformasi birokrasi yang antara lain mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta peningkatan pelayanan publik. Selain itu upaya ini sesuai juga dengan Permenhan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kemenhan dan TNI dan Permenhan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta Permenpan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi.

Dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal sekali dalamtiga tahun. Disisi lain dalam rangka melaksanakan Good Coporate Governance (GCG) pada rumah sakit pemerintah, maka pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU). Dalam Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 Pasal 68 ayat 1 disebutkan bahwa Badan Layanan Umum (BLU) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Yang dimaksud dengan dengan praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan manajemen berkesinambungan.

Salah satu syarat administratif untuk menjadi Badan Layanan Umum (BLU) adalah adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM), hal ini menjadi penting supaya rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang bermutu, dapat dipertanggungjawabkan dan berkinerja tinggi. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan standar minimalyang berhak diperoleh setiap warga.
Untuk itu guna mendukung kegiatan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tersebut Rumah Sakit dr. Soedjono Magelang telah membangun suatu sistem pelaporan yang berbasiskan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Diharapkan dengan Aplikasi Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini akan memudahkan masing-masing unit/instalasi dalam memberikan laporan secara tepat waktu, lengkap, akurat sesuai dan disertai data pendukung,sehingga bermanfaat bagi organisasi. Dengan pengumpulan data yang tepat waktu serta akurat maka akan mendukung pengambilan keputusan yang tepat oleh pimpinan.

Sebagaimana disebutkan dalam Permenpan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 dengan ditetapkan 3 (tiga) sasaran dan 8 area perubahan, maka sistem pelaporan ini merupakan salah suatu implementasi dari area perubahan yang berkaitan dengan Perubahan Budaya Organisasi (mindset dan cultural set), Perubahan Pengawasan Penyelenggaraan dan juga Perubahan Tata Laksana/Prosedur serta Perubahan Pelayanan Publik sebagai tindak lanjut dari hasil monitor dan evaluasi capaian indikator kinerja unit/instalasi. Tujuan akhir yang ingin dicapai sesuai juga dengan tujuan reformasi birokrasi yang diantaranya adalah pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan perubahan yang dilakukan ini diharapkan dapat selalu membuat Rumah Sakit dr,Soedjono memberikan kontribusi nyata dalam memberikan pelayanan publik dalam bidang kesehatan secara aman dan bermutu kepada masyatrakat Magelang pada khususnya dan Indonesia pada Umumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *